Kamis, 15 Maret 2012

Tugas Etika dan Profosionalisme TSI

Nama : Sri Dewi Eka Sari
NPM  : 12108362
4KA17


 IT FORENSIK


Apakah IT Forensik?
            Pernahkah kita melihat tayangan televisi tentang sebuah pembunuhan terjadi lantas pihak berwajib turun tangan serta terdapat tim forensik yang memeriksa tempat kejadian perkara? Lantas apakah arti dari kata forensik itu? Forensik memiliki makna “yang berkenaan dengan pengadilan” atau “berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum” maksudnya ialah pencaran fakta – fakta objektif dari sebuah insiden.Maka IT Forensik ialah pencarian fakta – fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta – fakta tersebut nantinya akan diverifikasi menjadi bukti – bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
•    Komputer
•    Hardisk
•    MMC
•    CD
•    Flashdisk
•    Camera Digital
•    Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.


Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
•    Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
•    Membuat fingerprint dari data secara matematis.
•    Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
•    Membuat suatu hashes masterlist.
•    Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.

Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
•    Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
•    Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
•    Hash utility (MD5, SHA1)
•    Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
•    Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
•    Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
•    Disk editors (Winhex,…)
•    Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
•    Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.

Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp(www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.


Tujuan IT Forensics.
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Komputer fraud.
   Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
    Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan      pelanggaran hukum.

Terminologi IT Forensics.

A. Bukti digital (digital evidence).
     adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.
B. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
 1. Identifikasi dari bukti digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini     dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
 2. Penyimpanan bukti digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja  hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
3. Analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.

Sumber :
http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1634/1409

1 komentar:

Perusahaan O.D.A.P mengatakan...

Blog Yang Bagus... :-)

Sekilas Info LOWONGAN KERJA Bagi Blogger Mania yang ingin mendapatkan uang sampingan dari blog anda.
Gaji Pokok 2 Juta Rupiah Hingga Puluhan Juta Rupiah, Pendaftaran Melalui http://newkerjaonline2012.blogspot.com/

Posting Komentar